Ingin Membuat Website Usaha atau Toko Online? Hubungi!

Tentang Kami

Di halaman ini:
  • Logo
  • Umum
  • Dasar Hukum
  • Visi dan Misi
  • Program Kerja


UMUM
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.

Karang Taruna didirikan dengan visi-misi tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
(ref: WikiPedia)

DASAR HUKUM
Terbentuknya Karang Taruna berlandaskan

VISI dan MISI
Karang Taruna memiliki visi dan misi yaitu:

Visi;

"Membangun Karang Taruna yang Adaptif, Konektif, Kolaboratif dan Kontributif sebagai Wadah mewujudkan Kesejahteraan Sosial di Kalangan Generasi Muda"

Maksud dan Tujuan;

1. Mewujudkan kesadaran dan tangugng jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda;
2. Mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
3. Membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif dan berkarya;
4. Mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda;
5. Mengembangkan jiwa dan semangat kewiraushaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial;
6. Memotivasi generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan menjalin sinergi dan kerjasama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.

PROGRAM KERJA
Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan, dan kebutuhan Karang Taruna setempat.

Program kerja Karang Taruna antara lain:
a. Pembinaan dan pengembangan generasi muda;
b. Penguatan organisasi;
c. Peningkatan usaha kesejahteraan sosial;
d. Usaha ekonomi produktif;
e. Rekreasi olahraga dan kesenian; dan
f. Kemitraan.

Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna diharapkan dapat menjadi roda penggerak peningkatan kesejahteraan sosial warga Desa Dayakan, khususnya untuk kalangan generasi muda.